BERITAPENAJAM.NET – Perseteruan Perkebunan Sawit PT Mega Hijau Bersama (MHB) dan Warga yang terdapat di daerah yang tercatat dalam Hak Guna Usah (HGU). Direnspon baik dari pihak Perusahan, saat di konfirmasi Salah satu Pimpinan Prusahaan H. Johny Ng menjelsakan bahwa lahan yang dipermasalahkan tersebut tidak pernah di ganggu oleh pihak Perusahaan.
“Dalam perusahaan ada tanah warga sebagaian yang masuk ke hak guna usaha (HGU) PT Mega Hijau bersama (MHB), dan saat ini telah dimediasi oleh pihak Polres PPU, kami pihak perusahaan selama ini tidak pernah kami garap , tidak pernah dikelola dan tidak pernah kami ganggu,” tutur Johny Ng
Sebaliknya warga yang merasa dirugian atas tanah yang telah dikelolanya merasa tergangu karena sebagian lahan masuk dalam HGU perusahan tersebut tidak dapat di urus legalitasnya dikarena masuk dalam HGU perusahaan. Abdul Kadir Cawidu salah satu pemilik lahan yang masuk dalam HGU perusahaan tersebut mengatakan bahwa sebanyak kurang lebih 1000 hektar lahan milik warga yang belum dibebaskan masuk dalam sertifikat HGU Perusahaan.
“Yang kami tuntut sebagai pemilik lahan tidak bisa lagi mengurus sertifikat atas nama kami yang masuk dalam HGU itu. Karena sudah terbit di HGU nya perusahan, tanpa membebaskan tanah kami, tanpa memberitahukan kami, tiba-tiba membuat sertifikat di atas tanah kami,” ujar Abdul
Dari hasil pertemuan tersebut, akan dilakukan verifikasi selama 30 dan kedua pihak (perusahaan dan warga pemilik lahan) akan melakukan pertemuan kembali di Polres PPU dalam jangka dekat. Kesempatan tersebut terdapat kesepakatan yang di tandatangani dua pihak.
berikut suratnya
Penulis : S.H