PENAJAM. BP.NET – Proses pembelajaran tatap muka di Penajam Paser Utara (PPU) saat ini sudah berjalan kurang lebih selama tiga minggu untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Alimuddin mengungkapkan bahwa siswa atau peserta didik tidak diperbolehkan membawa kendaraan (roda dua) sendiri. Selain membahayakan peserta didik itu sendiri, hal tersebut juga jelas melanggar aturan lalulintas.
“Kami sudah sampaikan hal ini kesekolah-sekolah untuk menyampaikan keorang tua siswa jangan memberikan kendaraan untuk anaknya, jika tidak bisa mengantar biarkan anak-anak mengunakan angkutan umum,” ucap Alimuddin.
Alimuddin juga mengatakan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Lantas Polres PPU, juga telah dilakukan. “Kita sudah berkoordinasi terkait hal ini. Dan kami berharap hal ini juga dapat menjadi perhatian orang tua peserta didik dan pihak sekolah untuk memonitor siswa,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres PPU AKP Alimuddin mengungkapkan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan pihak Disdikpora sudah dilakukan. Dirinya menjelaskan bahwa pengendara kedaraan di bawah usia dewasa yang telah ditentukan merupakan pelanggaran dalam berlalulintas (tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)).
“Kita minta semua elemen bisa berkerja sama terkait ketertiban dalam berlalulintas. Pentingnya peduli untuk keselamatan dalam berkendara maka kami meminta melalui koordinasi dengan Disdikpora PPU, siswa tidak diperbolehkan membawa kendaraan karena hal itu selain melanggar aturan ini dapat membahayakan anak-anak kita,” terang Alimuddin.
Perlu diketahui Disdikpora telah memperbolehkan sekolah-sekolah yang telah dikategorikan wilayahnya aman dari kasus covid-19 untuk melakukan peroses belajar tatap muka secara langsung meskipun tetap memaksimalkan protokol kesehatan.(Bp1/sr5)