BERITAPENAJAM.Net– Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan MA (21) warga Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten PPU yang terlibat dengan kasus Narkoba jenis Sabu – sabu.
Kasat Reskoba IPTU Tri Riswanto menjelaskan kronologis penangkapan kasus narkoba tersebut. “Pada Rabu (23/08) kemarin anggota kami berhasil mengamankan MA pelaku tindak pidana pengedar Narkoba jenis Sabu – sabu. Adapun kejadiannya pada saat anggota melakukan lidik telah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba di Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sekira pukul 15.00 WITA anggota Opsnal mendatangi rumah yang dicurigai terletak di RT 10 Desa Bangun Mulya kemudian anggota melihat seorang di ruang tamu yang lari kedapur dan dilakukanlah penggeledahan terhadap tersangka tersebut dan ditemukan satu pocket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” jelasnya.
Tri Riswanto juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka. “Barang bukti yang kita amankan dari tersangka yaitu dua pocket sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu, satu unit timbangan warna hitam, satu bungkus rokok, satu unit handphone, satu buah korek api, satu bungkus plastik C – tik dan satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pad/bp07)