BERITAPENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut siap melaksanakan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) jika ada regulasi yang mengatur.
Pemindahan IKN di sebagian besar wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tentu terdapat perubahan regulasi terkait status daerah pemilihan (Dapil) baik dari DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
” Kita siap saja kapan saja kalau ada regulasinya. Kita akan siapkan termasuk KPU, termasuk partai politiknya. Jadi semua yang sifatnya instrumen untuk pemilu itu akan disiapkan kalau regulasinya udah ditindak lanjuti,” Anggota KPU RI Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap, Rabu (27/7/2022).
Menyoal regulasi tersebut, pihaknya mengaku terus melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan pembuat Undang-Undang terkait IKN mulai dari Komisi II DPR RI maupun pemerintah.
“Kita masih menunggu tindak lanjutnya. Tapi secara kelembagaan kita siap melaksanakan Pemilu di IKN, malah kita juga siap untuk berkantor di IKN,” tuturnya. (yn)
Penulis : Dian MS