BERITAPENAJAM, – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 dan 15 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyisakan pekerjaan rumah besar bagi penyelenggara pemilu.
Dengan tingkat partisipasi hanya 31 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), pelaksanaan PSU yang digelar Senin, (2/12/2024) ini menyoroti persoalan mendasar dalam partisipasi demokrasi lokal.
Dari 1.022 surat suara yang disiapkan, hanya 318 suara yang digunakan. Hasilnya, di TPS 04, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Isran Noor – Hadi Mulyadi, mengantongi 35 suara, sementara paslon nomor urut 2, Rudy Masud – Seno Aji, meraih 93 suara. Di TPS 15, paslon nomor urut 1 memperoleh 40 suara, dan paslon nomor urut 2 unggul dengan 141 suara.
Namun, sembilan surat suara dinyatakan tidak sah, menjadi tambahan evaluasi pelaksanaan pemilu kali ini.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa rendahnya tingkat partisipasi warga diduga kuat disebabkan oleh pelaksanaan PSU yang jatuh di hari kerja. .
“Sebagian besar warga Babulu Darat sibuk dengan aktivitas harian mereka, sehingga sulit untuk meluangkan waktu ke TPS,” kata Ali, Selasa (03/12/2024).
Namun, bukan hanya jadwal yang menjadi sorotan. PSU ini sendiri digelar akibat kesalahan prosedural yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu sebelumnya.
Ali menegaskan pentingnya profesionalisme KPPS agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tidak tergerus.
“PSU ini terjadi karena kelalaian KPPS. Kami berharap hal seperti ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang,” tegasnya.
Rendahnya angka partisipasi dan pelanggaran prosedur menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggaraan pemilu membutuhkan evaluasi menyeluruh. KPU PPU berkomitmen untuk memperbaiki sistem dan pola kerja, tidak hanya untuk mencegah PSU terulang, tetapi juga untuk mendorong peningkatan partisipasi warga.
PSU ini bukan sekadar pemilihan ulang, tetapi menjadi cerminan tantangan nyata dalam menjaga semangat demokrasi tetap hidup di tengah masyarakat.
Di sinilah pentingnya sinergi antara penyelenggara, pemerintah, dan warga untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkualitas. (Sam/Bp2)