BERITAPENAJAM, – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memilih dalam nominasi desa anti Korupsi pada dua desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),
Dua desa itu terletak di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Babulu yakni Desa Tengin Baru dan Desa Babulu Darat, Desa tersebut masuk dalam nominasi, di nilai menerapkan akses keterbukaan informasi terhadap masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Saidin mengatakan bahwa dua desa yang terpilih masuk dalam nominasi desa anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena keterbukaan informasi melalui media sosial masing-masing desa.
“KPK RI menilai pemerintah dua Desa ini telah menerapkan keterbukaan informasi untuk menyebarluaskan besaran anggaran dan program yang sudah tertuang pada APBDes di media sosial,” ungkap Saidin,
Kepala DPMD itu mengatakan, bahwa Tim dari KPK RI menetapkan dua desa itu masuk dalam nominasi karena melakukan pemantauan melalui sosial media desa tersebut Minggu, (19/03/2023).
“Ternyata pihak KPK memilih Desa Babulu Darat dan Tengin Baru berdasarkan hasil pantauan mereka di media sosial,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 2022 lalu, DPMD PPU mengusulkan Desa Telemow sebagai desa anti korupsi namun, KPK RI tidak menyetujui usulan tersebut.
Dengan demikian, pihaknya tidak menyangka dua desa di kabupaten PPU masuk nominasi yang secara langsung di pilih oleh KPK RI.
“Desa ini bukan usulan pemerintah daerah, semoga desa di Kabupaten PPU bisa terpilih menjadi desa anti korupsi Kalimantan Timur 2023,” harapnya. (ADV)