KPK Kembalikan Barang Bukti Dokumen ke Pemkab PPU 

by -440 Views

BERITAPENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang bukti berupa dokumen, pada kasus Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud kepada Kejaksaan Negeri PPU pada Rabu, (18/1/2023).

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PPU Donny Dwi Wijayanto mengungkapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada para saksi-saksi, setelah perkara kasus suap tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

“Secara umum, ini merupakan pengembalian barang bukti pada perkara yang sudah bekekuatan hukum tetap oleh pihak KPK,” ucapnya.

 

Untuk saat ini belum dipastikan terkait berapa banyak jumlah dokumen yang telah disita dan dikembalikan oleh KPK, untuk barang bukti sendiri dipastikan hanya berupa dokumen.

 

“Untuk informasi barang bukti hanya berupa dokumen saja, saya sudah konfirmasi hanya dokumen tidak ada uang,” ungkapnya.

 

Sebelumnya disebutkan bahwa Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) beserta beberapa rekan-rekannya ditangkap, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 12 Januari tahun 2022 lalu di Jakarta.

 

Mantan Bupati tersebut didakwa menerima sejumlah uang sebesar Rp5,7 Miliar terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

 

Atas perbuatannya AGM dituntut pidana lima tahun penjara dengan tambahan pidana uang pengganti senilai Rp 5,7 Miliar.

 

Penulis: Adell

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.