BERITAPENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Gedung Serbaguna, Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (27/5/2022).
Agenda Sosper yang dilakukannya merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar, khususnya taat bayar pajak bagi warga PPU.
“Kita di DPRD Provinsi, memiliki kewajiban agar setiap produk Perda yang dihasilkan dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat,” kata Baharuddin usai melakukan Sosper di Desa Gunung Mulia.
Melalui sosialisasi tersebut, Baharuddin berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar taat pajak. Selain itu masyarakat juga memiliki rasa kesadaran untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar pajak.
“Kalau masyarakat taat membayar pajak pasti akan menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) juga,” kata dia.
Selain memberikan pemahaman atas pentingnya bayar pajak, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi masyarakat supaya memahami bahwa pajak yang mereka bayar akan dimanfaatkan untuk pemenuhan infrastruktur baik di bidang kesehatan, pendidikan dan lain-lainnya. (yan)
Penulis : Dian MS