BERITAPENAJAM – Kewenangan terhadap unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) akan segera dikembalikan fungsinya ke masing-masing Kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sebelumnya UPT PU Kecamatan telah dibentuk sejak tahun 2014. Hal itu bertujuan untuk digunakan dalam mempercepat pembukaan jalan dan perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan di setiap kecamatan.
Kemudian, beberapa tahun terakhir kewenangan tersebut dipangkas dan dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU. Hal tersebut mengakibatkan proses usulan perbaikan jalan tani membutuhkan waktu yang lebih lama. Akibatnya banyak jalan usaha tani di Kabupaten PPU yang tidak dapat ditangani.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara Hamdam mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penataan dan menunggu regulasi serta akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait UPT PU.
“Pengaktifan UPT PU saat ini butuh penataan kembali, sebab anggaran yang dibutuhkan bukan lagi berasal dari PUPR namun dari masing-masing kecamatan yang ada di PPU,” kata Hamdam, Senin (6/6/2022).
Dikatakan Hamdam, pihaknya telah menginstruksikan kewenangan UPT PU Kecamatan untuk dikembalikan dengan pola yang lama. Hal itu bertujuan untuk dapat mengembalikan dan menangani program-program daerah secara cepat.
“Tahun ini dan seterusnya UPT PU Kecamatan akan dikembalikan dengan pola yang dulu,” kata Hamdam.
Pengembalian kewenangan UPT PU Kecamatan diperkirakan baru akan mulai berjalan pada Juni 2022 sehingga prosedur usulan tersebut tidak perlu sampai di kabupaten, cukup di kecamatan. (ADV).