BERITAPENAJAM– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menentukan besaran zakat untuk Ramadhan 1444 Hijriah pada tahun 2023 mendatang.
Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan hasil keputusan bersama dengan beberapa lembaga terkait, yakni dalam bentuk zakat uang diberikan tiga kategori.
“Untuk tahun ini penetapan zakat berdasarkan rapat antara Majelis ulama, kemudian Baznas ,Muhammadiyah dan NU, untuk nilai ini disepakati bersama dalam bentuk uang ada tiga kategori,” Kata Agus Sukamto, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Senin (17/4/2023).
Tiga kategori tersebut terbagi menjadi kategori satu (Rendah) Rp 32 ribu, kategori dua (sedang) Rp 35 ribu, kategori tiga (tinggi) Rp 40 ribu, sesuai dengan sesuai dengan jumlah bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Selanjutnya untuk zakat beras sendiri, masih sama dengan besaran sebelum yakni sebesar 2,5 sampai 3 kg per jiwa, atau tidak mengalami perubahan.
Selain itu untuk penyaluran zakat kepada penerima, masih dengan berdasarkan delapan Asnaf, yaitu Fakir, Miskin, Riqab, Gharim, Mualaf, Fisabilillah, Ibnu Sabil, Amil Zakat. (bp1)