BERITAPENAJAM, – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, untuk mengawali hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara sangat mendorong pembangunan mega proyek tersebut.
Dengan ditetapkannya sebagian besar wilayah Benuo Taka menjadi IKN Nusantara, tentunya membutuhkan penyediaan infrasturktur sebagaimana telah diwartakan sebelumnya bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara kemampuan tidak dapat tercover secara menyeluruh dan hal ini harus melibatkan pihak swasta.
Kepala Kejari PPU Agus Chandra mengemukakan mengenai pembangunan IKN Nusantara tentunya, mendukung secara penuh pembangunan tersebut mengenai kepastian hukum dalam berinvestasi di PPU, khususnya di IKN Nusantara.
“ Sehingga kami dengan adanya instrumen perdata, pidana, dan inteligen akan melakukan upaya atau langkah untuk mendukung pemerintah PPU dalam kepastian hukum berinvestasi,” ucap Agus Chandra Jumat, (9/9/2022).
Dengan demikian, diperlukan kepastian hukum untuk menghindari adanya peraturan yang tumpang tindih dalam proses penanaman modal (investasi) tersebut.
Tanpa ada kepastian hukum para investor (pemilik modal), kata dia, tidak akan berani melakukan investasi atau menanamkan modalnya di daerah berjuluk “Benuo Taka” itu.
Kejaksaan Agung juga meminta dibentuk Satgas (satuan tugas) dalam mengawal pembangunan IKN Indonesia baru pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Satgas tersebut khusus menangani masalah kepelabuhanan dan mafia tanah dalam mengawal pembangunan IKN Nusantara.
Satgas sektor kepelabuhanan bertugas memastikan lalu lintas logistik yang diperlukan dalam pembangunan IKN Indonesia baru.
Sedangkan Satgas mafia tanah untuk mengantisipasi persoalan transaksional lahan kawasan ibu kota negara Indonesia baru.
“Adanya Satgas itu agar bebas dari pungli (pungutan liar), jadi tidak menghambat pembangunan IKN Nusantara,” tandas Agus Chandra. (bp1)