Jelang Pilkades di PPU ASN Boleh Maju Bakal Calon, Ini Penyampaian Kepala DPMD 

by -304 Views

BERITAPENAJAM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menyalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2023 mendatang. Dengan syarat dan ketentuan prosedur selaku apratur negara.

 

Kepala DPMD PPU Pang Irawan mengatakan seluruh warga negara Indonesia termasuk ASN boleh mencalonkan dengan syarat harus adanya persetujuan dari pimpinan.

 

“ASN boleh, itu tergantung aturan boleh mencalonkan diri tapi harus dapat izin dari pimpinannya,” ungkapnya, Jum’at (4/8/2023).

 

Selain ASN, dirinya mengatakan warga luar domisili juga boleh mengajukan diri menjadi Kades, tanpa harus menetap minimal enam bulan di tempat itu.

 

“Domisili bebas, tidak harus enam bulan menetap di situ, hanya pada saat dia jadi kades, harus berdomisili di tempat itu,” ujarnya.

 

Sementara itu apabila Kades kembali mencalonkan diri maka, jabatan dia akan dijalankan oleh Sekertaris Desa (sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

 

Dan beberapa desa yang akan menjalankan pilkades serentak di Oktober 2023 mendatang yakni, Desa Sidorejo, Giripurwa, Desa Bangun Mulya, Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulya, Desa Labangka Barat

 

Serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow. (Adv)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.