Isu Bagi-Bagi Lahan di IKN, Wakil Ketua II DPRD PPU Sebut Lihat dan Dengar Situasi di Kawasan IKN

by -1465 Views

BERITAPENAJAM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata beberapa waktu lalu mengungkap adanya dugaan bagi-bagi lahan kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

 

Alexander menyebut lahan di IKN tak semua clean and celaring. Saat ini IKN menjadi prioritas bagi KPK.

Saat ini KPK tengah mendalami informasi mengenai adanya bagi-bagi kaveling di kawasan yang baru-baru ini Presiden Joko Widodo menggelar kemah.

Kabar isu bagi-bagi lahan kavling pun kian mencuat di media lokal maupun nasional.

Saat di mintai keterangan dari Wakil Ketua II DPRD PPU, Hartono, dirinya mengaku mendengar kabar dan situasi di kecamatan Sepaku.

“Aromanya iya, saya pastilah mendengar dan melihat situasi yang terjadi di sana (kecamatan Sepaku),” ujar Hartono, Selasa (15/3/2022).

Hartono merupakan dapil wilayah kecamatan Sepaku. Ia mengaku mendapatkan informasi melalui warga setempat bahwa ada nya bagi-bagi lahan yang melibatkan pemerintahan pada tingkat bawah.

“Jika ada di pemerintahan atas ini harus di dalami, apalagi hingga tingkat kabupaten, yang saat ini saya tahun tingkatkan bawah,” kata Hartono.

Hartono menjelaskan jika melakukan legalisai lahan, sudah semestinya melibatkan pemerintah di tingkat bawah. Dirinya pun menduga, untuk proses legalitas sertifkasi lahan menggunakan program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“PTSL ini peruntukan bagi rakyat,” imbuh Hartono.

Dengan isu bagi-bagi kavling di kawasan IKN tersebut, Hartono berharap isu tersebut ditindak lanjuti. Namun bukan menjadi wacana belaka. Hal itu dapat menganggu pembangunan IKN.

“Harus ditindaklanjuti, Bukan jadi wacana saja. Karena ini sangat tidak mengenakan pasti mengganggu situasi IKN,” tandasnya. (yan*/ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.