BERITAPENAJAM – Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan jaminan hukum oleh negara. Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Bahruddin Muin saat dirinya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tantang penyelenggaraan bantuan hukum provinsi Kaltim.
Baharuddin terus menggencarkan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakatnya melalui kegiatan Sosper.
Dirinya menyambangi masyarakat yang ada di Desa Semoi II, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (25/6/2022) untuk menyebarluaskan Perda Bantuan Hukum tersebut.
“Penerima bantuan hukum adalah orang-orang atau kelompok kurang mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri untuk menghadapi masalah hukum,” ungkap Baharuddin kepada media ini Senin, (27/6/2022).
Menurutnya, di wilayah Kaltim masih banyak masalah hukum yang tengah dihadapi oleh masyarakat baik itu kasus pidana ataupun perdata.
“Bantuan hukum yang diberikan pemerintah mulai dari mendampingi, mewakili membela dan melakukan tindakan kepentingan penerima bantuan hukum,” ujarnya.
Baharuddin berharap sosper yang ia sampaikan kepada masyarakat Kecamatan Sepaku dapat dilakukan dimengerti oleh masyarakat dan mempi mengedukasi secara baik.
Penulis : Dian MS