BERITAPENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengesahkan 10 (sepuluh) rancangan peraturan daerah (Raperda) di Ruang Rapat Lantai III, Gedung DPRD PPU, Senin (21/3/2022) siang.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedi, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin dan Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono sertan dihadiri oleh Plt. Bulati PPU Hamdam serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pemkab PPU.
Sepuluh Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022-2042, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jhon Kenedi mengatakan Raperda yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II telah melalui waktu cukup panjang dan penuh dinamika.
“Seharusnya selesai pada Desember tahun 2021, namun kita perpanjangan pembahasan sampai bulan Maret ini, karena ada beberapa kendala yang mengakibatkan pembahasan diperpanjang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pansus II Wakidi mengatakan dengan disahkan Raperda-raperda tersebut, pihaknya berharap dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan perda-perda tersebut dapat di lakukan secara konsisten terutama pada penyiapan fasilitas-fasilitas yang menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten PPU.
” Harus benar-benar melalui perencanaan dan kebutuhan yang mengutamakan skala prioritas mengingat ketersediaan anggaran yang terbatas pada APBD Kabupaten PPU serta diharapkan Pemda dapat menggali potensi sumber pendanaan yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD,” harap Wakidi. (yan*/ADV)