Disnakertrans PPU Siapkan Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran

by -192 Views

BERITAPENAJAM– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), yang berlokasi di Kantor Disnakertrans, Kecamatan Penajam.

Dijelaskan oleh Sekretaris Disnakertrans PPU Anang Widianto, posko tersebut akan beroperasi tujuh hari sebelum lebaran.

“Untuk posko pengaduan sendiri akan dibuka, tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri nanti,” ungkapnya, Rabu (5/2/2023).

Ia menjelaskan bagi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU, dapat melaporkan apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Untuk itu kata Anang, perusahaan yang memiliki kesulitan ataupun kendala keuangan dalam membayar kewajiban THR, harus melakukan koordinasi dengan pekerjanya.

“Jadi kedua belah pihak harus melakukan koordinasi bersama, dan apabila tidak ada kesepakatan baru dilaporkan ke Disnakertrans, dan akan kita lakukan mediasi. Namun perusahaan juga harus membuktikan bahwa memang mengalami kesulitan dalam keuangan,” ucapnya.

Selain itu posko pengaduan tersebut juga merupakan tindak lanjut, dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (ADV)

 

Reporter : Adell

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.