BERITAPENAJAM, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), akan berkomitmen memberikan pendampingan kepada pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN), yang perusahaan tidak memenuhi kewajiban pekerja.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani membeberkan, para pekerja yang ada di IKN untuk segera melakukan tindakan kepada pihaknya, jika ditemukan perusahaan tidak memenuhi hak-hak pekerja.
Marjani menyebut, Disnakertrans PPU masih mempunyai kewajiban terhadap pengawasan tenaga kerja di wilayah IKN, Kecamatan Sepaku.
Di mana, Kecamatan Sepaku masih termasuk dalam kawasan administrasi PPU. Sebab, pemerintah pusat belum membuat regulasi terkait dengan berdirinya pemerintah daerah khusus IKN.
“Jadi, Disnakertrans PPU tetap mengawasi tenaga kerja di IKN dan kami juga tetap menangani ketika ada laporan masalah ketenagakerjaan di IKN,” bebernya Marjani, Kamis (21/11/2024).
“Kawasan di Kecamatan Sepaku juga termasuk wilayah administrasi PPU. Jadi, kami tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja di IKN terpenuhi,” tambahnya.
Ia menyatakan, Pemda akan berupaya kepada masyarakat PPU, untuk mendapatkan kesempatan bekerja di IKN. Kemudian, langkah pertama yang dilakukan oleh pihaknya adalah memberikan pelatihan kerja kepada warga PPU yang sesuai dengan keahlian (skills).
“Kita berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi warga Benuo Taka untuk mendapatkan peluang kerja di kawasan IKN,” pungkasnya. (Rd/Bp2)