Disdukcapil PPU Catat 470 Data Kematian Belum Dilaporkan

by -68 Views
Dony menilai kesadaran masyarakat Benuo Taka masih sangat minim dalam mengurus akta kematian keluarganya.

BERITAPENAJAM, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kepala bidang (Kabid) catatan sipil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Dony Ariswanto mengungkapkan, dari 659 data kematian se PPU hanya 189 data yang sudah dilaporkan hingga saat ini dan telah di buatkan akta kematian.

” Data kematian itu masih aktif, setelah kami validasi menggunakan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) baru sekitar 189 yang sudah dilaporkan berarti masih ada 470 data kematian yang belum dilaporkan. Setelah itu langsung kami buatkan akta kematian” kata Dony di Kantor di Disdukcapil PPU, Selasa, (03/09/2024).

Dony menilai kesadaran masyarakat Benuo Taka masih sangat minim dalam mengurus akta kematian keluarganya.

Sebanyak ratusan data kematian itu, Disdukcapil PPU mengharuskan kepada petugas desa dan kelurahan untuk segera melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya yang sudah meninggal dunia.

” Karena akta kematian itu sangat penting, petugas-petugas desa maupun kelurahan wajib melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Disdukcapil PPU juga mengupayakan untuk menggenjot ratusan akta yang belum dilaporkan, dengan menerapkan dua sistem untuk mempermudah proses pembuatan akta Kematian, diantaranya, pelaporan pokok pemakaman dan percepatan pelaporan akta kematian melalui Rukun Tetangga (RT) dan petugas pemakaman (PAK RT IDAMAN).

” Ini sebenarnya untuk peristiwa penting, mengingat, kematian itu bagian dari peristiwa yang sangat penting yang wajin dilaporkan oleh penduduk,” pungkasnya. (Sam/Bp2/Adv)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.