BERITAPENAJAM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan terbaru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tersebut berisi poin penting yang menjadi sorotan, di mana dalam penulisan nama di dokumen kependudukan hanya boleh 60 karakter termasuk spasi dan minimal dua suku kata.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mawar menyampaikan Permendagri nomor 73 tahun 2022 merupakan pedoman mutlak yang wajib diikuti oleh Disdukcapil setempat.
“Dengan keluarnya Permendagri nomor 73 tahun 2022 itu kami akan terapkan minimal dua kata. Kalau yang lama masih ada masyarakat yang menggunakan satu nama,” kata Mawar, Selasa (24/5/2022).
Selain dua kata, nama dalam dokumen kependudukan juga tidak boleh lebih dari 60 huruf. Untuk itu, masyarakat diminta agar dapat membuat nama sesuai dengan aturan terbaru.
Hal itu tentunya akan memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum dan pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Misal ada yang mau keluarga negeri, kemudian membuat paspor juga harus dua suku kata, tidak bisa hanya satu kata. “ tandasnya. (yan/bp1)