Disambut Baik Masyarakat, Bahruddin Muin Sebut Penyebarluasan Perda Sosialisasikan Hingga Ke Pelosok

by -411 Views

BERITAPENAJAM, – Agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Peperda) Ke IV tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan Psikotripika di dapilnya (Daerah Pilih) disambut baik oleh masyarakat, hal ini disebabkan adanya rasa ingin tahu masyarakat apa yang telah di hasilkan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

 

Kegiatan tersebut di gelar di Jalan Propinsi RT 003 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin, saat ditemui usai menyampaikan Peperda kepada masyarakat sekitar mengatakan penyebarluasan peraturan daerah yang di gagas oleh DPRD Provinsi Kaltim menjadi produk hukum yang wajib disampaikan kepada masyarakat.

 

” Tentunya masyarakat bertanya apa yang dihasilkan seorang anggota DPRD selama menjabat yakni memaksimalkan, peraturan daerah yang berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya Sabtu, (15/04/2023).

 

Dikatakannya, hal ini menjadi tugas bagi seorang anggota dewan mampu memberikan pemahaman dari hasil kebijakan pemerintah daerah pada instansinya.

 

Sebagai anggota dewan Baharuddin Muin, sangat antusias terus menyampaikan penyebarluasan peraturan daerah hingga kepolosok di wilayah PPU dan Paser.

 

” Ini merupakan tugas sebagai anggota dewan, mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan terus dipertahankan kegiatan apalagi kepentingan masyarakat banyak,” tandasnya. (bp1)

 

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.