Dalam Rapat Paripurna, Pj Bupati PPU Sampaikan Realisasi Anggaran di Tahun 2023

by -172 Views

BERITA PENAJAM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna, Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Gedung Paripurna , di Kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam, . Selasa (11/06/24).

Selain Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, turut hadi juga unsur Forkopimda PPU, Kepala OPD se-PPU serta tamu undangan lainnya.

Dalam momentum tersebut, Makmur Marbun mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut merupakan sesuatu yang penting dan strategis.

“Karena Raperda yang kami ajukan tersebut merupakan Raperda yang sangat erat hubungannya dengan berjalan nya modal pemerintahan khusunya pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan apa tabel,” ucapnya.

Marbun menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pencapaian ini harus terus kita pertahankan dan harus menjadikan tertib pengelolaan keuangan daerah sebagai kebiasaan,” tuturnya.

Ia menyampaikan, Realisasi anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2023,sebagai berikut, pendapatan hasil daerah sebesar Rp124,56 Miliar, pendapatan tranfer sebesar Rp2,11 Triliun dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp14,14 Miliar.

“Kemudian, realisasi belanja daerah Tahun 2023 sebesar Rp2,08 Triliun, belanja asuransi sebesar Rp1,29 Triliun, belanja modal sebesar Rp612,17 Miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp15,41 Miliar, belanja transfer sebesar Rp165,43 Miliar, dan surkus sebesar Rp168,06 Miliar,” terangnya.

Sementara itu, realisasi penerimaan pembiayaan daerah Tahun 2023 sebesar Rp187,63 Miliar, realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp55,13 Miliar, pembelian neko Tahun 2023 sebesar Rp132,50 Miliar dan sisah lebih pembiayaan anggaran Tahun 2023 sebesar Rp300,56 Miliar.

“untuk neraca sebagai gambaran posisi keuangan sebagai berikut, jumlah aset Tahun 2023 sebesar Rp5,77 Triliun dengan rincian yaitu aset lancar sebesar Rp457,28 Miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp112,93 Miliar, aset tetap sebesar Rp4,27 Triliun, aset lainnya sebesar Rp898,31 Miliar, aset properti sebesar Rp34,45 Miliar, jumlah kewajiban sebesar Rp138,28 Miliar dan jumlah ekuetase sebesar Rp5,63 Miliar,”

“Sebagaimana yang di atur di peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasar 194 dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampiri laporan keuangan yang telah di priksa oleh badan pemeriksa keuangan serta disetiap intisari laporan kinerja dan laporan keuangan DPRD paling lambat setelah enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah,” tandasnya(Adv/Sam).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.