BERITAPENAJAM – Kelengkapan legalisir dokumen kependudukan sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sebelumnya wajib dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Namun, saat ini masyarakat saat ini tidak perlu repot melakukan legalisir dokumen kependudukan.
Pasalnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh beberapa hari lalu menyatakan bahwa pendaftaran sekolah ntuk semua jenjang pendidikan saat ini tak perlu lagi melegalisir dokumen.
Saat dimintai keterangan kepada Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mawar menegaskan jika dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu melegalisir dokumen kependudukan.
“KTP (Kartu Tanda Penduduk) pun itu sudah elektronik, tidak perlu lagi dilegalisir. Sudah elektronik gak perlu legalisasr, kemudian KK (kartu keluarga) yang sudah barkode. Yang jelas semua dokumen kependudukan yang sudah mengubakan TTE sudah gak perlu legalisir,” kata Mawar, Rabu (22/6/2022).
Menurut Mawar, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri merupakan langkah yang baik untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan publik.
“Sebenarnya itu untuk memudahkan. Jadi warga itu gak perlu jauh-jauh ke kantor minta legalisir. Sebenarnya Dirgen ini selalu memberi inovasi yang memudahkan masyarakat. karena ini dirjen pasti sudah memperhitungkan semuanya untuk melakukan langkah itu,” tandasnya. (Yan)
Penulis : Dian MS