BERITAPENAJAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuturkan telah menghimbau kepada pengelola waduk PT ITCI untuk tidak membuka waduk tersebut secara umum.
Pemilik pun diminta untuk melakukan pemasangan rambu-rambu himbauan berbahaya.
Sebelumnya, seorang remaja tewas saat berenang di waduk PT. ITCI, Kecamatan Sepaku pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.
Remaja tersebut merupakan pelajar berusia 14 tahun, yang bertempat tinggal di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku
Sebelumnya waduk tersebut dibuat untuk kebutuhan menampung air hujan, dan digunakan oleh perusahaan maupun warga setempat.
“Saya rasa itu pemahaman dan masyarakat harus senantiasa diinformasikan, kemudian dari pemilik pengelolaan juga perlu menyampaikan,” ucap Kepala BPBD Marjani.
Penulis: Adell