BKAD PPU Catat Aset yang Diserahkan ke IKN Capai Rp 700 Miliar

by -200 Views
Perkembangan aset daerah yang berada di IKN telah diserahkan ke OIKN seluas 42,6 hektare.

BERITAPENAJAM, – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhajir Mengungkapkan, perkembangan aset daerah yang berada dikawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) seluas 42,6 hektare.

Lahan seluas 42,6 hektare yang telah dihibahkan ke OIKN tersebut merupakan lahan kampung peternakan sapi Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa saat ini sedang dalam proses pemetaan serta rekonsiliasi dengan OIKN.

“Saat ini yang sudah kita serahkan hanya 42,6 hektare itu saja sembari kita melakukan pemetaan dan proses pencocokan data transaksi keuangan,” ucap Muhajir saat diwawancarai di halaman Kantor Legislatif PPU, Kamis, (25/07/2024).

Jika dijumlahkan, nilai aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah di kawasan IKN sekitar Rp700 Miliar. “Itu semua terdiri dari aset tanah, gedung, dan bangunan lainnya juga sudah termasuk dalam anggaran,” lanjutnya.

Saat ditanya terkait penyerahan aset lainnya kepada OIKN, ia mengatakan, bahwa tidak ada yang akan diserahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya masih berproses dibagian internal.

“Dalam waktu dekat belum ada yang bakal kita serahkan, kita juga masih proses didalam internal dulu untuk melakukan rekonsiliasi,” sambungnya.

Sebab, data aset daerah yang ada di IKN akan terus bertambah, lantaran, pembangunan daerah yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sepaku itu akan terus meningkat.

Supporting anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembangunan di Kecamatan Sepaku terus dikucurkan. Karena, Kecamatan Sepaku masih bagian dari wilayah administrasi Kabupaten PPU.

“Kita tidak bisa langsung menghentikan untuk progres pembangunan disana karena yang tinggal disana masyarakat kita juga, artinya tidak mungkin kita membiarkan ketika sudah masuk di IKN kemudian kita tidak sentuh,” ujarnya.

Muhajir memberikan contoh bahwa lokasi kawasan IKN harus tetap diperhatikan dikarenakan masih bagian dari wilayah Kabupaten yang kerap disebut Benuo Taka.

“Contoh saja ada sekolah yang rusak disana, dan itu harus ditangani segera mungkin karena itu pasti masuk dikategori belanja daerah dan masih masuk aset,” tandasnya.

Dari semua perihal tersebut, pihaknya baru memproses tuntas untuk rekonsiliasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru selesai di priode 2023, untuk di 2024 masih dalam proses tahapan. (Sam/Bp2/Adv)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.