BERITAPENAJAM, – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sejak 25 September lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memiliki beberapa kendala mengenai desain baleho para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PPU.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyesuaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah mengatakan, kendala yang dialami oleh pihaknya yaitu persoalan ukuran desain baleho. Hal ini menyangkut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hingga saat ini belum dapat ditetapkan.
Sementara itu, Bawaslu PPU menunggu keputusan tersebut untuk memastikan jenis pelanggaran atau penindakan yang dapat dilakukan, paslon bupati PPU yang ikut berkontestasi dalam pilkada ini, memiliki dua daftar desain baleho, diantaranya desain baleho paslon harus di daftarkan ke KPU, dan satu menyetak desain baleho sendiri.
” Jadi, kami berkordinasi kepada KPU PPU pihaknya hanya mengatur desain ukuran baleho saja, dan tidak mengatur masalah isi konten,” kata Rusmansyah, Jum’at (04/10/2024).
Ia mengungkapkan, sudah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan bersama Bawaslu Kaltim, terkait permasalahan desain tersebut.
“Aturan desain tersebut belum secara jelas, jadi ketika ada tim kampanye paslon memasang desain berbeda dengan yang didaftarkan ke KPU, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apakah ini sebuah konflik hukum atau pelanggaran, kami tidak bisa tentukan itu, ” ungkapnya.
Untuk itu, hal yang lain yang bisa dilakukan Bawaslu PPU saat ini, yakni hanya melaksanakan penertiban pemasangan baleho para Paslon. (Rd)