BERITAPENAJAM.NET, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan sasaran seluruh pendapatan pajak sebesar Rp49,7 miliar pada tahun ini.
Kepala Bapenda PPU Hadi Saputro menyatakan, sembilan jenis pajak yang yang dikelola, ada dua bentuk pajak yang cukup tinggi targetnya, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp23,9 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp11,5 miliar.
“Pada tahun ini, kami inginkan pencapaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp49,7 miliar dari sembilan jenis pajak,” ucapnya, Jumat (17/05/2024).
Dikatakannya, realisasi pajak dari Januari sampai 17 Mei 2024 telah mencapai Rp8,1 miliar, persentase perwujudan pajak hibah yang cukup tinggi, yakni sebesar Rp25,1 juta dari target Rp38,7 juta. Meski demikian, BPHTB yang terealisasi sebesar Rp2,8 miliar dan PBB sebesar Rp516,5 juta.
“Diantara sembilan jenis pajak yang cukup tinggi realisasinya adalah pajak hibah,” terangnya.
Ia mengakui realisasi BPHTB diperkirakan akan terus bertambah karena banyak warga mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU.
“terkait pengurusan balik nama dan sertifikat tanah sebagian ada di IKN (Ibu Kota Nusantara). Apalagi juga ada PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) sedang berproses (di BPN), itu wajib bayar BPHTB,” jelasnya.
Meskipun, untuk PBB pihaknya telah menetapkan besaran pajak untuk masing-masing wajib pajak. Blanko tagihan PBB telah didistribusikan ke masing-masing kelurahan/desa untuk ditagihkan ke wajib pajak.
“Kita sudah distribusikan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan, bulan Mei ini kita tunggu realisasinya,” ujarnya.
Hadi Saputro menegaskan, pihaknya optimis target pajak sebesar Rp49,7 miliar tersebut terealisasi hingga akhir tahun ini.
“Kami percaya target dari sembilan jenis pajak itu terealisasi sampai menjelang akhir tahun,” tutupnya. (Adv/Sam)