BERITPENAJAM.NET, – Dalam upaya menata kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah menggelar serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah diatas Hak Pengelolaan (HPL) demi mendukung pembangunan nasional dan kepentingan umum.
Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan dengan fokus pada pengelolaan hak dan penataan kawasan. Kegiatan yang sedang dipersiapkan antara lain, pemanfaatan lahan untuk reforma agraria sebesar 1.873 Ha, pembangunan bandara VVIP IKN dengan lahan seluas 347 Ha dengan target operasional tahap pertama pada bulan Juli mendatang, serta pembangunan jalan tol segmen 5B.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja pada Kamis (21/3) menuturkan, Badan Bank Tanah berupaya mengelola tanah negara yang terlantar menjadi satu kawasan yang lebih produktif sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum.
“Dari 4.162 Ha lahan yang telah menjadi HPL Badan Bank Tanah, seluas 1.873 Ha telah kami siapkan untuk program Reforma Agraria. Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh GTRA yang diketuai oleh Bupati. Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi,” tutur Parman.
Dalam perjalanannya, tantangan kerap kali muncul melalui oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menguasai lahan Badan Bank Tanah dengan cara-cara yang tidak sah. Project Team Leader Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Moh. Syafran Zamzami pada kesempatan yang sama menuturkan, tindakan seperti membangun pondok-pondok nonpermanen, tenda-tenda yang tidak beraturan serta penebangan pohon yang dilakukan secara masif telah mengganggu ketertiban kawasan. Badan Bank Tanah bersama dengan pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penertiban secara persuasif melalui imbauan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan aset negara.
Adapun penertiban bangunan/ pondok yang berada di wilayah pengembangan Badan Bank Tanah yang merupakan salah satu bentuk daripada pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah dari adanya oknum mafia tanah yang menguasai tanah negara tanpa itikad baik, dengan mengatasnamakan kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, bagi warga yang memanfaatkan lahan dengan benar, juga telah terdaftar di kelurahan dan kecamatan, maka berhak menjadi calon subject penerima dalam program Reforma Agraria diatas HPL Badan Bank Tanah wilayah PPU.
“Kami memahami bahwa saat ini lokasi HPL Badan Bank Tanah merupakan lokasi yang sangat strategis, sehingga terdapat dinamika kompleks di masyarakat yang dapat mengarah pada upaya-upaya penguasaan tanah dan tindakan sewenang- wenang dari oknum. Namun, kami tegaskan bahwa segala kegiatan Badan Bank Tanah dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan semua pihak terkait,” ungkap Syafran.
Badan Bank Tanah juga menjalankan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda setempat untuk merencanakan masa depan Badan Bank Tanah yang lebih baik. Dengan adanya proyek strategis nasional, Badan Bank Tanah berharap dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan nilai tanah dan kontribusi pembangunan.
“Melalui upaya ini, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya pengelolaan tanah yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Syafran.
Sumber : Humas Bank Tanah