BERITAPENAJAM – Pada awal tahun 2023, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan terkait dengan aturan pengendara Truk (Over Dimension/Over Loading) dengan singkatan ODOL atau angkutan mobil yang bermuatan melebihi batas yang telah ditentukan.
Kebijakan serupa tentunya juga bakal diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Dinas Perhubungan Ahmad, mengungkapkan bersedia untuk melakukan koordinasi bersama instrumen pemerintah untuk mencegah kendaraan yang bermuatan lebih itu.
“Dari Dishub siap saja, kami akan berkoordinasi dengan Polres PPU untuk aturan ini, namun demikian meskipun tidak ada instruksi, kami juga sudah melakukan penindakan tergantung pelanggarannya saja, ” ujar Ahmad, Kamis (5/1/2023).
Ahmad menambahkan, aturan terkait dengan Truk ODOL bakal terus ditindaklanjuti dengan intansi terkait, sehingga tingkat fatalitas di jalan raya dapat terminimalisir.
Penulis : Dian Ms