BERITAPENAJAM – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi digantikan oleh Syahrudin M Noor kembali berlanjut.
Sebelumnya Jhon Kenedi menggugat secara perdata nomor 50/PDTG/2022/PN Penajam dengan tergugat diantaranya Syahrudin M Noor, Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PPU, Andi Singkerru pada Senin (18/4/2022) lalu akhirnya dicabut kembali.
“Mengenai pencabutan gugatan itu atas dasar dari keinginan prinsipal, yaitu Pak Jhon Kenedi. Pak Jhon menyampaikan kepada kami untuk melakukan pencabutan yang telah didaftarkan, terkait perkembangan secara pastinya memang pihak mereka (Syahrudin) karena memang melakukan pertemuan di luar kami, dalam artian dicabutnya gugatan itu berarti telah terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak,” kata Kuasa Hukum Jhon Kenedi, Amrizal, Senin (30/5/2022).
Amrizal menyebutkan pihaknya melakukan pencabutan gugatan pada hari ini sekitar pukul 12.00 WITA. Sehingga, proses perkara antara kedua belah pihak tidak berlanjut di meja hijau.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Syahrudin M Noor, yaitu Hairul Bidol, Arief Wardhana, dan Dimas Prayogo menyatakan atas keputusan mencabut gugatan dari pihak penggugat pihaknya sangat mengapresiasi keputusan yang telah diambil oleh Jhon Kenedi tersebut.
“Kami dari tim hukum tergugat satu yakni Pak Syahrudin mengapresiasi dan melihat bahwasanya dari awal persoalan ini memang bukan ranahnya Pengadilan Negeri. Ini adalah tanahnya internal Partai Demokrat berdasarkan SK DPP dan Hasil Rapat Pleno di DPRD PPU,” kata Hairul.
Hairul mengatakan atas hasil keputusan ini, pihaknya akan segera menyampaikan kepada Gurbernur Kaltim, Isran Noor untuk segera menindak lanjuti pelantikan Syahrudin M Noor sebagai ketua DPRD PPU menggantikan Jhon Kenedi.
Jhon Kenedi melayangkan gugatan kepada Syahruddin M Noor pada (18/5/2022) lalu karena menilai ada perbuatan melawan hukum dalam proses pergantian Ketua DPRD PPU dan memohon proses pergantian ketua DPRD PPU dihentikan karena sebelum ada surat instruksi DPD Demokrat Kaltim agar melakukan penundaan pergantian pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Dalam gugatan tersebut Jhon Kenedi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp6.030.000.000. Dengan rincian, Rp1 miliar untuk operasional, Rp30 juta untuk keuntungan terkurasnya waktu dan tenaga dalam mengurus perkara tersebut dan Rp5 miliar untuk tercemarnya martabat dan integritas penggugat.
Reporter : Dian MS