BERITAPENAJAM.Net,- Sesuai dengan Surat Ederan Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pelaksana kerja atau dalam hal ini ialah sebagai buruh perusahaan perusahaan wajib memberikan THR penuh dan Wajib serta tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam hal ini, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi akan membuat posko pengaduan. Posko pengaduan dibuka untuk menerima aduan dari pegawai atau karyawan terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan.
“Untuk saat ini dinas kita sudah membentuk posko aduan, sudah jadi spanduknya saja belum di pasang, rencana kalau hari ini atau besok terpasang,” ungkap Kepala Disnakertrans PPU , Suhardi saat diwawancarai melalui telpon seluler.
Untuk itu, posko aduan penerimaan THR tersebut hingga hari raya, <span;>sesuai ketentuan pihak perusahaan wajib membayar tunjangan paling lambat seminggu sebelum Hari H.
Sementara lanjut Suhardi, jika ada pihak perusahaan yang tidak dapat menunaikan tunjangan tersebut maka perusahaan akan mendapatkan sanksi dan teguran tertulis.
” Tapi ada mekanisme untuk proses itu, karena istilahnya itu dari pengawas provinsi mendatangi tempat kejadian, tentu akan di cek segala macamnya apa alasan dilakukan pembayaran THR,” terang Suhardi kepada media ini.
Kendati demikian, dengan kondisi pandemi CoViD-19 yang belum berakhir di Benuo Taka, pihak perusahaan akan diberikan opsi jika perusahaan belum dapat membayar secara penuh.
Ucap Suhardi, hal tersebut diperbolehkan menurut ketentuan dari surat edaran dari kementrian pekerja. Pada prinsipnya harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak antara Perusahaan dan Karyawan.
” Harapannya tidak terjadilah, kondisi perusahaan baik baik dan bisa membayar semua sementara besaran THR yang harus dibayarkan, itu ada ketentuannya biasanya sebulan gaji,” pungkasnya.
Penulis : Syahid Rahman