BERITAPENAJAM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syarifudin HR mendukung langkah dan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI dalam penggunaan baju adat pada peserta didik.
“Kami sangat mendukung penerapan baju adat di sekolah, tentu ini akan menimbulkan nilai positif bagi peserta didik dan menumbuhkan nilai nasionalisme, dan persaudaraan antara siswa, sekaligus melestarikan kearifan lokal,” kata Syarifuddin HR, Senin (24/10/2022).
Meski demikian, Syarifuddin HR beharap dalam penerapan baju adat nantinya para siswa dapat mengenakan pakaian adat lain meski bukan suku dari pelajar itu sendiri.
“Lebih baik jika siswa bisa menggunakan baju adat suku lain juga, ini yang dinamakan kebinekaan,” ujarnya.
Untuk diketahui, penerapan baju adat tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan terbaru ini disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Kemudian, pada pasal 4, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Politikus partai Demokrat ini berharap penerapan baju adat segera dilaksanakan di masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten PPU. (ADV)
Penulis : Dian MS