BERITAPENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Thohiron mendorong pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) ke masing-masing Kecamatan di wilayah ini.
“Kebijakan Bupati untuk mengembalikan fungsi UPT PU ke masing-masing Kecamatan cukup baik. Yang terpenting UPT tersebut bisa lebih maksimal dijalankan,” kata Thohiron, Rabu (15/6/2022).
Thohiron berharap pengembalian fungsi UPT PU di kecamatan dapat dilaksanakan lebih baik lagi. Selain itu, birokrasi dapat berjalan dengan mudah agar proses usulan perbaikan jalan tani tidak membutuhkan waktu yang lebih lama.
“Yang penting di lapangan warga dimudahkan dalam keperluan percepatan pembangunan dan dapat tertangani dengan baik,” ujarnya.
“Jangan sampai fasilitas itu sudah ada kemudian kebijakan itu didekatkan di kecamatan-kecamatan tapi kemudian birokrasinya masih panjang,” tambahnya.
Sebelumnya UPT PU Kecamatan telah dibentuk sejak tahun 2014. Hal itu bertujuan untuk digunakan dalam mempercepat pembukaan jalan dan perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan di setiap kecamatan.
Kemudian, beberapa tahun terakhir kewenangan tersebut dipangkas dan dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU. Hal tersebut mengakibatkan proses usulan perbaikan jalan tani membutuhkan waktu yang lebih lama. Akibatnya banyak jalan usaha tani di Kabupaten PPU yang tidak dapat ditangani.
Saat ini pemerintah daerah PPU tengah melakukan penataan dan menunggu regulasi serta akan membuat peraturan daerah (perda) terkait UPT PU. (ADV)
Penulis : Dian M.S