BERITAPENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani mengaku sangat mendukung rencana pembangunan rumah rehabilitasi di Kabupaten setempat.
Pihaknya mengatakan bahwa Kabupaten PPU memang sangat memerlukan rumah rehabilitasi untuk memerangi masyarakat setempat yang terpapar obat-obatan terlarang.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Penajam merencanakan akan segera membentuk Rumah Rehabilitasi. Rumah rehabilitasi itu akan berkerja sama bersama dengan RSUD Ratu Aji Putri Botung dan RS Sepaku.
“Khusus pecandu Narkoba, Rumah Rehabilitasi sangat dibutuhkan. Kami sangat mendukung upaya dari kejaksaan negeri Penajam,” ujar Bijak, Selasa (11/10/2022).
Pembetukan Rumah Rehabilitasi merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kasus narkotika dan wujud untuk menyelamatkan generasi muda.
Bijak juga berharap, kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan dan mendukung upaya Kejaksaan Negeri Penajam dalam pbentukan Rumah Rehabilitasi di Kabupaten PPU.
Diketahui program ini merupakan instruksi dari Jaksa Agung St. Burhanuddin untuk menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif.
“Saya sangat mengapresiasi kejelasan negeri dan aparat kepolisian sedang gencar-gencarnya. Memang restorative justice sangat dibutuhkan,” tuturnya. (ADV)
Penulis : Dian M.S