BERITAPENAJAM, – Seorang anak kandung tega menghabisi nyawa ayahnya hingga tewas di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada 28 November pukul 11.55 WITA. Pemuda berinisial TY (27) itu menjadi perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) PPU.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. Tersangka telah ditahan, dan polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti serta memeriksa beberapa saksi.
“Saat ini kita dalami dahulu apa yang menjadi modus dari kasus ini dengan beberapa saksi termasuk anggota keluarga korban, untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian,” kata AKP Dian, Senin (02/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara Sat Reskrim Polres PPU, ucap Dian, bahwa kejadian tersebut memicu kemarahan TY, dengan menggunakan smartphone secara berlebihan usai ditegur ayahnya. Sehingga kemarahan ini memuncak dengan mengambil pisau lalu menikam dada bagian kiri ayahnya hingga tewas ditempat.
“Korban hanya berniat menegur, namun pelaku tidak terima hingga akhirnya terjadi penikaman,” tuturnya.
Insiden ini menimbulkan duka mendalam di tengah masyarakat. Banyak yang tidak menyangka masalah kecil seperti teguran dapat berujung pada aksi brutal yang merenggut nyawa.
Atas perbuatannya, TY dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman berat yang akan menjadi konsekuensi dari tindakannya.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur. Kami imbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kabar yang belum tentu benar,” imbau Dian.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya komunikasi dan pengendalian emosi terhadap lingkungan keluarga. Perselisihan kecil, jika tidak dikelola dengan bijak, dapat berujung pada tragedi yang menghancurkan kehidupan banyak pihak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi konflik keluarga serta mengedepankan dialog yang sehat demi mencegah insiden serupa di masa mendatang. (Sam/Bp2)