10 Raperda Kabupaten Penajam Paser Utara Diparipurnakan, 6 Raperda Mendapatkan Hasil Fasilitasi

by -261 Views

BERITAPENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam usulan Pemerintah Daerah dan 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD di Gedung DPRD Lantai III, Senin (21/3/2022).

 

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedi, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin dan Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono sertan dihadiri oleh Plt. Bulati PPU Hamdam serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pemkab PPU.

 

Dalam penyampaiannya, Hamdam mengatakan berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna ini adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum peraturan daerah.

 

“Alhamdulillah kita sudah berada pada tahapan akhir pembentukan Peraturan Daerah, yaitu penetapan atas 6 (enam) Raperda Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Kalimatan Timur dan persetujuan bersama atas 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kab. Penajam Paser Utara,” kata Hamdam, Senin (21/3/2022).

 

Dikatakan Hamdam, sepuluh raperda yang diparipurnakan kali ini merupakan hasil pembahasan yang alot. Namun penuh demokrasi dalam suasana kekeluargaan.

 

“Saya atas nama pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas tahapan pembahasan bersama yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga sepuluh Raperda yang telah melalui pembahasan tersebut telah dapat diselesaikan,” ujar Hamdam.

 

Meski demikian, kata Hamdam dari 10 Raperda tersebut terdapat empat Raperda yang nantinya masih membutuhkan waktu dan masih akan diproses melalui mekanisme evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun enam raperda yang melalui mekanisme dan telah mendapatkan hasil fasilitasi yakni Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

 

Sementara itu adapun empat raperda lainnya diparipurnakan pada hari ini tetapi masuk dalam kategori pembinaan pemerintah dengan cara evaluasi atau setelah penetapan ini.

masih akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022-2042, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

 

“Empat Raperda yang mengatur retribusi itu harus menunggu evaluasi gubernur. Kita mengirim 4 Raperda yang di evaluasi apakah masih bisa kita lanjutkan atau harus menyesuaikan dengan UU baru tentang pengaturan pajak dan retribusi daerah,” ujar Hamdam saat ditemui awak media usai rapat paripurna. (ADV)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.