Yusran : Daerah Wajib Perjuangkan Pengelolaan Migas

by -142 Views

BERITAPENAJAM.Net – Keluarnya Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan MIGAS  yang akan berakhir Kontrak Kerjasamanya, telah menguntungkan daerah pemilik sumber MIGAS. Ketentuan ini menegasikan bahwa PT. Pertamina sebagai entitas utama yang akan mengelola Migas Pasca berakhirnya suatu kontrak dengan ketentuan bahwa Pertamina wajib membuat Pernyataan Kesanggupan untuk mengakomodasi keikutsertaan BUMD paling banyak 10% (sepuluh persen) Participating Interest setelah penandatanganan kontrak (Penandatanganan antara pemerintah dan pertamina).

Melihat peluang ini pemkab PPU menginisiasi agar daerah tidak hanya tergiur dengan Participating Interest 10 %.

“10 persen itu tetap kita ambil. Setelah itu kita bicara business to business (B to B) dengan Pertamina, jangan kita terlena dengan PI 10 %. Kita mampu mengelolah SDA kita sendiri,” jelas Yusran.

Yusran juga menerangkan telah melakukan beberapa upaya diantaranya mengirim surat permohonan rapat konsultasi kepada direktur utama Pertamina bersamaan dengan rapat konsultasi dengan DPR RI komisi VII, surat tentang pengelolaan WK Eastkal, dan juga melakukan audiensi dengan Wakil Menteri ESDM.

“Kami juga telah mengirimkan proposal persiapan pemkab PPU dalam mengelolah WK Easkal dan kami juga telah mempunyai kajian dan data yang disusun bersama tim pakar,” terangnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dengan melihat peluang ini, daerah wajib memperjuangkan pengelolaan Migas untuk menopang pembangunan daerah tersebut. Dirinya menepis bahwa daerah tidak mampu mengelola dengan alasan keterbatasan keuangan dan teknologi.

“Kita bisa tepis itu semua dimana sudah ada yang membuktikan yakni Bumi Siak Pusako (BSP) BUMD yang dimiliki pemkab Siak. Kemampuan anak bangsa juga sangat mumpuni dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri, jadi kita tidak perlu takut” terangnya.

Sebelumnya pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Siak dalam hal ini kabupaten yang mampu mengelola Migasnya diluar Participating Interest 10 %.(Humas/Ril)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.