Warga Perum. Korpri Minta Surat Legalitas

by -353 Views

BERITAPENAJAM.Net– Warga Perumahan Korpri Kilometer 9 Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluhkan dan meminta kejelasan status tanah dengan belum adanya legalitas tanah, dari informasi yang dihimpun di lapangan bahwa pihak Perusahaan Daerah (Perusda) beberapa waktu yang lalu pernah mendirikan patok batas tanah, namun dicabut oleh masyarakat setempat.

Damri meminta agar pihak pemerintah segera mengeluarkan surat legalitas sebelum masa jabatan Bupati PPU berakhir di tahun 2018.

“Saya berharap, mari kita selesaikan, kepada semua pihak, sebelum masa bakti bapak Bupati berakhir, biar nama perumahan kembali seperti dulu, bahwa Perumahan Korpri terbaik se-Indonesia,” ungkap Damri yang juga merupakan ketua RT 03 Sungai Parit, Rabu, (28/12/2016).

Dirinya juga mengatakan bahwa selama berdirinya Perumahan Korpri tersebut dirinya belum menerima surat legalitas.

“Sampai berdirinya perumahan ini, saya masuk disini mulai dari tahun 2007 sampai sekarang surat-suratnya legalitas saya belum pernah tau, masyarakat yang lain juga dan teman-teman yang sudah melunasi hanya memegang pelunasan dari bank, saya sendiri pun yang sudah lunas sama sekali tidak ada memegang surat-surat legalitas,” tutupnya. (Win/Min)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.