Wamen Minta Bupati PPU Benahi Lokasi IKN

by -101 Views

 

BERITAPENAJAM.Net,- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Surya Tjandra dan rombongan melakukan kunjungan ke titik nol lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam rombongan tersebut didampingi langsung oleh Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) beserta unsur Muspida Kabupaten PPU, kemaren Rabu, (12/8) siang.

Dalam pertemuan ini Surya Tjandra mengungkapkan Kabupaten PPU khususnya wilayah Kecamatan Sepaku merupakan wilayah yang memang strategis sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

Walaupun dirinya baru menyaksikan secara langsung untuk pertama kalinya, menurut Wamen, Sepaku sangatlah tepat jika menjadi perpindahan IKN kedepan.

“Kami berharap kepada bupati PPU agar bisa melakukan penataan wilayah ini sejak awal. Jangan sampai salah subjek karena bisa menimbulkan masalah baru, “jelas Surya Tjandra Kamis, (13/08/2020)

Ucap Surya Tjandra, persoalan lahan memang selalu menjadi persoalan terbesar disejumlah daerah. Apalagi telah ditunjuknya Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN yang baru sudah dapat dipastikan harga lahan akan melonjak tinggi. Pada akhirnya persoalan-persoalan lahan mulai bermunculan di wilayah tersebut.

“Persoalan ini perlu mendapat penanganan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak menimbulkan pesoalan dikemudian hari, “pintanya.

Sementara itu Bupati PPU, AGM mengungkapkan bahwa memang diakui persoalan lahan menjadi permasalahan terbesar disuatu daerah, termasuk di Kabupaten PPU. Apalagi kabupaten yang usianya baru 18 tahun ini telah ditunjuk sebagai lokasi IKN yang baru.

Namun jelas orang nomor satu di PPU ini, bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis dalam menyikapi semua itu. Salah satunya telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli dan peralian atas hak tanah di lokasi IKN di Kabupaten PPU ini.

“Jadi sejak keluar Perbup semua transaksi tanah wajib diketahui bupati dan mendapatkan persetujuan atau tidak dari bupati. Jadi tidak seenaknya menjual, “tegasnya.

Hal itu dilakukan karena IKN sudah di pindahkan ke Kabupaten PPU. Selain untuk menekan konflik atau saling klaim atas tanah, juga untuk meredam lonjakan harga. AGM mengatakan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan kepala desa, lurah dan camat.

“Mereka mendapat tugas untuk melakukan monitoring perkembangan wilayah dalam hal kepemilikan, penguasaan tanah terutama dalam setiap transaksi, “ujarnya.

Namun dirinya berharap, dengan ditunjuknya Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN yang baru, Pemerintah pusat juga sudah harus siap memberikan anggaran khusus untuk daerah. Sehingga segala kesiapan yang perlu dikerjakan dapat dilakukan tanpa harus menggunakan dana daerah.

“Pemerintah pusat jangan hanya selalu terima beres dan terkadang menyalahkan daerah. Sementara tidak memberikan anggaran prioritas untuk semua itu, “ tandasnya. (Bp5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.