Unit Reskrim Polsek Babulu, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi

by -2799 Views

BERITAPENAJAM.Net-Kepolisian Sektor Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pria terkait pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Double L pada hari Minggu (29-10-2017) pukul 16.00 Wita di Rt 013 Desa Sumber Sari Kecamatan Babulu.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, melalui Kapolsek Babulu AKP Morhan Nainggolan mengatakan seorang pria dengan inisial MY (20) warga RT 02 Desa Sumber Sari Kecamatan Babulu berhasil diringkus oleh jajarannya setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran obat jenis double L, untuk selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada saat melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Wita Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melihat seseorang yang dicurigai bertempat di Rt 013 Desa Sumber Sari untuk selanjutnya Anggota menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang diketahui bernama MY.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok U Mild tanpa tutup yang berisi 11 linting Double L dan setiap lintingnya berisi 3 butir”, jelas AKP Morhan Nainggolan

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) double L, 1 (satu) bungkus rokok U Mild, sejumlah uang tunai, 1 (satu) buah handphone Merk Samsung, beserta tersangka dibawa ke Mapolsek Babulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Sub. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas habis peredaran narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang seperti double L ini dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui penyalahgunaannya disekitar kita. (SH)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.