BERITAPENAJAM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2023 mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi menyebutkan kenaikan UMK PPU ditaksir sekitar Rp 3,5 juta lebih. Kenaikan itu diperkirakan naik hingga 5 persen.
Kenaikan UMK telah disepakati melalui pembahasan antara pemerintah daerah dengan dewan pengupahan kabupaten (DPK) yang meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten PPU, Pemerintah Daerah, Serikat Pekerja dan dari akademisi.
Dikatakan Suhardi, melalui pembahasan pada Jumat (2/11) pihak serikat pekerja menyetujui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Sementara APINDO berharap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kemudian disepakati dengan suara terbanyak mengacu kepada perhitungan Permanaker Nomor 18 tahun 2022. Yang jelas ada kenaikan besarannya sekitar Rp 3,5 juta lebih,” tutur Suhardi, Senin (5/12/2022).
Untuk diketahui bahwa UMK 2022 sebesar Rp 3.369.306 dan hanya mengalami kenaikan 0,16 persen atau setara Rp5.496.
“Salah satu indikator dalam penentuan UMK adalah inflasi. Sedangkan tingkat inflasi kita mencapai 5,69 persen. Setidaknya kenaikan UMK lebih dari kenaikan inflasi,” ujar Suhardi.
Diungkapkan Suhardi, bahwa hasil kesepakatan yang telah disetujui telah disampaikan ke Bupati PPU untuk direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Sudah kami antar hari minggu kemarin dan saat ini sedang dilakukan pembahasan di provinsi untuk di terbitkan SK (surat keputusan) gubernurnya,” ungkapnya.
Penulis : Dian