BERITAPENAJAM, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan untuk menonaktifkan sementara alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light di depan Pasar Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Keputusan ini diambil menyusul tingginya angka pelanggaran dan keluhan masyarakat terkait penggunaan lampu isyarat di lokasi itu.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo menjelaskan masyarakat di di wilayah itu belum terbiasa mematuhi aturan lalu lintas yang diatur oleh traffic light, sehingga justru menimbulkan kemacetan.
“Traffic light di sana memang sengaja kami nonaktifkan karena masyarakat sudah terbiasa tidak menggunakan lampu isyarat. Akhirnya banyak yang menerobos dan menyebabkan kemacetan,” kata Andy, Selasa (15/04/2025).
Menurut Andy, Dishub menerima banyak keluhan dari masyarakat melalui media sosial terkait keberadaan APILL tersebut. Ia menilai, pemasangan lampu lalu lintas di lokasi itu belum memberikan dampak maksimal dalam menertibkan lalu lintas.
“Kami nonaktifkan sejak Februari lalu. Rencananya akan difungsikan kembali setelah ada pemeriksaan fisik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), insyaallah besok sudah dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Pemasangan traffic light itu sebelumnya telah melalui proses survei pada akhir 2024 dan dinyatakan layak. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan aturan traffic light menjadi kendala utama.
“Selama belum difungsikan, kami akan gencarkan kembali sosialisasi agar masyarakat memahami aturan lalu lintas, terutama mengenai penggunaan traffic light,” jelasnya.
Dishub akan memantau perilaku pengendara selama satu hingga dua bulan ke depan. Jika terlihat adanya peningkatan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, maka traffic light akan diaktifkan kembali.
“Tujuan utama pemasangan APILL ini sudah jelan untuk menertibkan perilaku berkendara dan meningkatkan keselamatan di jalan. Tapi kalau justru menimbulkan masalah, tentu harus kami evaluasi,” pungkasnya. (Sam/Bp2/*ADV)