Tim Jatanras Polres PPU, Ringkus Pelaku Pencurian

by -188 Views
Tim Jatanras Berhasil Mengumpulkan Barang Bukti hasil pencurian pelaku.
Tim Jatanras Berhasil Mengumpulkan Barang Bukti hasil pencurian pelaku.

BERITAPENAJAM.Net,- Kepolisian Reserse (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus pelaku tindak pidana dugaan pencurian, a<span;>nggota unit operasional Kejahatan  dan Kekerasan (Jatanras) melaksanakan patroli di sekitaran lawe-lawe pada hari Senin, 24 Mei 2021.

” Anggota operasional unit jatanras melakukan patroli disekitaran lawe -lawe melihat ada satu orang yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam mencurigakan kemudian anggota jatanras melakukan pengejaran,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal <span;>Iptu Dian Kusnawan Kamis, (27/05/2021).

Pria yang berinisial ABD J (37) berhasil diringkus oleh unit Jatanras sekitar jam 11.30 WITA di Perumahan Korpri.

Menurut, Dian pelaku tersebut melakukan aksinya tidak hanya sekali saja, ada beberapa Tempat kejadian yang sempat ia lakukan.

Adapun barang bukti yang berhasilkan diamankan, beber Dian <span;>yaitu 1 (satu) buah speaker Hitam dan 1 (satu) buah dongkrak dan setelah itu anggota jatanras melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 3 (tiga) buah alkon warna biru, 1 (satu) buah jenset warna kuning , 2 (dua) buah bor warna merah 1 (buah) gurinda warna hijau dan 1 (satu) buah kompresor warna biru.

” Barang bukti telah kami  amankan, sementara untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya kepada awak media ini.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi, <span;>Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (sr5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.