Tidak Melapor, TKA China Disidak Disnakertrans

by -160 Views
Hasil sidak oleh Disnakertrans dan Kesbangpol menemukan ada empat (4) WNA China yang belum mempunyai RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

BERITAPENAJAM.Net,- Berdasarkan laporan warga setempat terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sekitar Perumahan Alam Permai Kilometer 2 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian oleh pemerintah

Dari pantauan Beritapenajam dilapangan hal tersebut langsung ditindak lanjut oleh dinas terkait, terlihat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Suhardi bersama Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja (Kesbangpol) Agus Dahlan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi tersebut  Selasa, (16/03/2021)

Kadisnakertrans Suhardi, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kepastian adanya laporan tersebut, dan terlihat pada saat melakukan sidak pihaknya meninjau ada empat (4) WNA berkewarganegaraan China.

Ungkapnya, WNA tersebut bekerja dibawah naungan perusahaan Chine Petrolium Pipeline, yang berlokasikan Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.

Saat ditanyai awak media terkait kelengkapan dokumen Suhardi, menjelaskan bahwa visa mereka ada visa kerja, WNA itu juga memiliki surat izin tinggal sementara yang elektronik.

“Ada izinnya, langsung dikeluarkan oleh kementerian cuman mereka belum melapor kepada kami  Disnakertrans dan Kebangpol’ seharusnya mereka melapor terlebih dahulu sebelum beraktivitas,” jelas Suhardi kepada media ini.

Sementara Kepala Kesbangpol membeberkan bahwa ada satu dokumen yang belum dilengkapi yakni dokumen Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

“Kelengkapan dokumen sudah ada, cuman ada yang kurang yaitu RPTKA itu yang kita tunggu dari sponsor atau perusahaan” beber Kepala Kesbangpol Agus Dahlan.

Lebih lanjut, RPTKA merupakan surat keputusan yang ditertibkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.

Selain itu pihak Pemerintah juga telah menghimbau agar TKA tersebut melakukan karantina mandiri terlebih dahulu sebelum beraktivitas.

“Kita sudah mengubungi satgas agar Tenaga Kerja Asing ini dapat dikarantina terlebih dahulu,” imbuhnya

Tambahnya, sementara dari pihak Penerjemah TKA Agung, menjelaskan bahwa TKA tersebut telah menjalani karantina di Jakarta selama 14 hari dan di Balikpapan 7 hari. (ags)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.