KPU Tetapkan Aturan Baru, Pemilih Wajib Membawa KTP El/ Suket ke TPS

by -479 Views

BERITAPENAJAM.Net– Tetapkan peraturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada saat hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Feri Mei Efendi bahwa setiap pemilih selain membawa Formulir C6 wajib membawa KTP Elektronik atau Suket dari Disdukcapil, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Saat ini ada peraturan baru yang mewajibkan setiap pemilih membawa KTP Elektronik atau Suket pada saat hari pemungutan untuk menggunakan hak suaranya” terang Feri.

Feri juga menambahkan bahwa jika pemilih hanya membawa Formulir C6 dan tidak membawa KTP Elektronik atau Suket sesuai dengan aturan terbaru maka pemilih tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya.

“pada hari pemungutan suara jika ada pemilih yang tidak membawa ktp elektronik atau suket maka tidak diperbolehkan memilih”Ungka Feri. (Adv/Bp01)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.