Terlibat Kasus Narkoba, THL Dinsos Dipecat

by -137 Views
Konfrence
Konfrensi Pers Satuan Reserse Narkoba Polres PPU.

BERITAPENAJAM.Net,PENAJAM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi melakukan pemutusan kontrak kerja atau memecat oknum Tenaga Harian Lepas (THL) yang tertangkap tangan lmengedarkan narkotika jenis sabu.

Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU meringkus Pemuda berinisial AS (29) karena terbukti memiliki atau menguasai obat-obat an terlarang.

Ketika di konfirmasi melalui via Whattsapp Kepala Dinsos PPU Bagenda Ali membenarkan hal tersebut. Oknum THL berinisial AS (29) merupakan supir pengantar pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Dinsos setempat.

“Dia itu supir pengantar orang gila, yang jelas kalau sudah begitu ya langsung kita pecat, dan tidak aktif lagi,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).

Ia menilai selama ini, AS tidak memberikan gerak gerik yang mencurigakan dan kinerjanya pun dinilai baik selama bekerja.

“Kalau selama ini kami lihat baik baik aja itu, begitu mendengar kabarnya kami juga kaget,” katanya.

AS yang berdomisili di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam tersebut tertangkap tangan memiliki dua paket sabu seberat 21,35 gram. Ia mengakui pekerjaan sampingannya itu sudah berjalan sejak empat bulan terakhir.

AS kini telah diamankan oleh kepolisian dan akan diganjar dengan pasal 114 Jounto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 25 tahun penjara. (sr/bp1)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.