Tahun Ini, PN Penajam Dominasi Tangani Perkara Narkoba, Jimmy: Jadi Perhatian Kita Semua

by -530 Views

BERITAPENAJAM – Peredaran serta penggunaan narkotika masih menjadi sesuatu yang harus diwaspadai serta menjadi perhatian khusus oleh masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebab kasus narkotika di kabupaten yang telah ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru ini masih tergolong sangat tinggi dan mendominasi dari perkara lain.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II, Jimmy Ray IE.

“Kasus yang sudah dilaksanakan di pengadilan ini dalam perkara pidana itu lebih di dominasi oleh perkara narkoba. Perkara narkoba menjadi perhatian kita semua, menjadi hal yang sangat mengorek hati nurani sebenarnya. Hampir disemua lapisan, gak cuman lapisan bawah tetapi lapisan sampai atas,” kaya Jimmy, Sabtu (23/10/2022).

Sementara, kita ketahui bahwa Mahkamah Agung pada 21 Oktober 2021 memberikan pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim, dan aparatur pengadilan tingkat banding dan pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Salah satu substansi pokok dalam pembinaan tersebut adalah penerapan mekanisme untuk mencapai keadilan restoratif (Restorative Justice) di pengadilan.

Praktik restorative justice selama ini memiliki landasan hukum Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Dijelaskan Jimmy, bahwa penerapan restorative justice untuk perkara pidana juga harus dibatasi. Salah satunya adalah perkara pidana untuk kasus narkoba itu sendiri.

“Penerapan Restorative justice juga harus dibatasi, hanya untuk perkara-perkara tertentu, yang memang bisa direkonstruksi untuk perbaikan. Misalnya untuk pemakai narkoba kalau orang pemakai baru, kemudian kita masukan kedalam penjara kira-kira seperti apa hasilnya saat keluar dari penjara,” kata Jimmy.

Terkait dengan Restorative justice, Jimmy mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan hal tersebut. Sehingga masyarakat mengerti bagaimana mengklasifikasikan seseorang yang terjerat hukum dengan penerapan restorative justice.

“Dengan penerapan keadilan restoratif, bagi pemakai narkoba yang terjarat hukum itu apakah harus dipenjara ataukah harus direhabilitasi,” ujar Jimmy. (yn)

Penulis : Dian MS

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.