Sosialisasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019

by -468 Views

“ Para Wajib Pajak Segera Mungkin Membayar Pajak ”

BERITAPENAJAM.NET-, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Suhardi, S.Ip, buka sosialisasi Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak daerah, khususnya yang mengatur
pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P-2) berdasarkan nilai
jual objek pajak (NJOP), Selasa, (26/2/ 2019) di Kantor Bupati PPU.
Dalam sambutannya Suhardi menjelaskan bahwa pada hakekatnya  suatu
Negara dibentuk  untuk melindungi,  memajukan  dan mensejahterakan segenap
rakyatnya. Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, tentunya pemerintah
membutuhkan sumber-sumber pembiayaan, dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan Negara, termasuk pelaksanaan pembangunan di dalamnya.
Penyelenggaraan pemerintahan Negara, tidak boleh berhenti sedikit pun,
dengan demikian perlu ada sumber pembiayaan Negara yang berkelanjutan. Ada
beberapa sumber pembiayaan yang dimiliki negara, seperti dari sumber daya
alam, aset-aset yang dikelola langsung oleh Negara, pajak dan sumber-sumber
lainnya. Dari sumber-sumber penerimaan Negara tersebut, pajak merupakan
salah satu pilar penerimaan Negara.
“Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran pajak sangat penting demi
lancarnya pelaksanaan pembangunan, serta segala aktivitas pemerintahan
lainnya,” jelas Suhardi.
Sebagai warga negara yang baik lanjut dia, masyarakat juga perlu
mendukung terlaksananya kegiatan pembayaran pajak sebagai pelaksanaan
kewajiban, serta wujud nyata kepedulian dan rasa tanggung jawab sebagai
warga negara.
Pajak Daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28
Tahun 2009 merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak daerah juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kepatuhan wajib

pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar
merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

“ Saya sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas
diselenggarakannya sosialisasi ini. Diharapkan kegiatan ini dapat menggugah
kesadaran masyarakat untuk taat membayar PBB. Oleh karena itu, saya
berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di PPU, terutama yang menjadi
wajib pajak PBB, agar menjadi panutan dan teladan masyarakat, dengan
membayar kewajibannya di awal waktu. Ajaklah masyarakat di lingkungan
saudara untuk taat membayar PBB,” pintanya.

Tambahnya, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat PPU dalam
membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar
terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU. Namun demikian,
kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih
perlu ditingkatkan.

“Oleh karena itu, untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB-P2 lebih
awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin
membayar pajak,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah, Tur Wahyu Sutrisno
sebagai pelaksana kegiatan ini mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan
sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada Setholder,
baik tingkat Kecamatan, Kelurahan maupun Desa yang ada di PPU terkait
dengan objek pajak yang ada khususnya yang mengatur pajak bumi dan
bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P-2) berdasarkan nilai jual objek pajak
(NJOP).

Sosialisasi ini juga menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jendral Bina
Keuangan Daerah Kemendagri dengan peserta masing-masing perwakilan
kecamatan, Kelurahan dan Desa. (Humas6/Bp02)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.