BERITAPENAJAM, — Angka perceraian di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada awal 2025 mengalami peningkatan. Mayoritas perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) PPU didominasi oleh gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Berdasarkan data resmi PA PPU, tercatat sebanyak 186 perkara perceraian diterima sepanjang Januari hingga Maret 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 154 merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan hanya 32 kasus cerai talak yang diajukan oleh suami.
Panitera PA PPU, Muhammad Hamdi menyebut dominasi gugatan dari pihak istri menunjukkan adanya perubahan komunikasi dalam hubungan rumah tangga di masyarakat. “Kasus cerai gugat mendominasi. Alasan terbanyak adalah perselisihan terus menerus, dengan total 59 laporan,” katanya saat dikonfirmasi di Kantor PA PPU, Kamis (09/04/2025).
Hamdi menjelaskan beberapa faktor lain yang menjadi penyebab gugatan cerai dari istri, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tekanan ekonomi, sampai suami yang tengah tersandung masalah hukum atau masuk penjara.
Jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, peningkatan jumlah perkara perceraian cukup drastis. Pada Januari hingga Maret 2024, tercatat 104 perkara perceraian, terdiri dari 94 cerai gugat dan 20 cerai talak. Artinya, dalam setahun terjadi lonjakan kurang lebih dari dua kali lipat.
Hamdi menegaskan, lonjakan cerai gugat ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan adanya keresahan sosial yang dialami oleh perempuan dalam institusi pernikahan. “Ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih dalam membangun ketahanan keluarga, terutama bagi kaum perempuan,” ujarnya.
Meski perkara perceraian meningkat, PA PPU tetap mengedepankan upaya mediasi dalam setiap proses yang berlangsung. Pasangan yang mengajukan cerai wajib menjalani mediasi terlebih dahulu sebelum sidang berlanjut ke tahapan putusan.
“Upaya damai tetap kami prioritaskan. Tidak semua perkara langsung diputus. Kami harap ada ruang dialog agar rumah tangga bisa diselamatkan,” tutur Hamdi.
Ia pun mengimbau masyarakat PPU agar terus menguatkan komunikasi dalam rumah tangga dan mencari penyelesaian terbaik sebelum memutuskan berpisah. Menurutnya, keputusan cerai harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, termasuk terhadap anak dan lingkungan sosial. (Sam/Bp2)