Seminggu Sebelum Lebaran, Pemerintah PPU Akan Konfirmasi Perusahaan Yang Belum Turunkan THR

by -156 Views
Assisten I Bidang Pemerintahan/H Suhardi (shoot on : *syahidr5)
Assisten I Bidang Pemerintahan/H Suhardi (shoot on : *syahidr5)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi/H Suhardi (shoot on : *syahidr5)

BERITAPENAJAM.Net,- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) per tanggal 30 April 2020 pihaknya telah melayangkan surat terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi karyawan perusahaan yang di PPU.

” Dan ini juga kita sudah laporkan kepada pak Bupati, terkait THR bagi karyawan perusahaan,” ungkap H Suhardi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi . Rabu,(13/05/2020)

Namun dengan adanya surat tersebut setelah kami layangkan, hingga saat ini belum ada pernyataan dari perusahaan tidak membayar THR bagi karyawan perusahaan.

Dengan demikian, H Suhardi mengasumsikan dengan adanya perusahaan yang belum memberikan pernyataan tersebut atau mengkonfirmasi pihak pemerintah, pihaknya merasa perusahaan yang ada di PPU masih memiliki kemampuan secara finansial untuk membayarkan THR bagi karyawannya.

” Mereka (pihak perusahaan) masih punya kemampuan untuk membayar THR, dan masih siap untuk membayar tunjangan tersebut,” katanya.

Pihaknya juga akan memastikan, dan mengkonfirmasi kembali bagi perusahaan yang belum memberikan sikap terkait pembayaran tunjangan tersebut.

“Seminggu sebelum hari raya kami akan konfirmasi lagi, apakah tetap pada posisi yang saat ini, makanya nanti disitu nanti diketahui lebih pastinya lagi,” beber H Suhardi ketika diwawancarai oleh media beritapenajam.

Lanjutnya, karena dalam waktu seminggu itu pihak perusahaan seharusnya sudah membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya.

” Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari mereka (perusahaan) yang menyatakan tidak siap membayar THR,” ungkapnya.

Tambah Kadis Dinakertrans itu, lebih jauh. Adapun kelonggoran pemerintah ditengah pandemi corona saat ini, sesuai dengan surat dari kementrian ketenagakerjaan. Dirinya mengaku telah menyampaikan kepada perusahaan terkait kelonggoran tersebut.

“Sudah juga kita sampaikan juga kepada perusahaan, melalui pesan whattsapp forum HRD perusahaan,” beber H Suhardi.

Kendati demikian, dengan adanya kelonggoran tersebut tidak terlepas dari kesepakatan dua pihak antara perusahaan dan karywan, dengan isi surat edaran Menaker bahwa apabila perusahan tidak mampu sama sekali membayar tunjangan kepada karyawan dengan waktu yang tidak ditentukan maka pembayaran dapat dilakukan penundaan. *(syahidr5)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.