Sekwan PPU Sampaikan Akomodasi AKD Dalam Persiapan Pembentukan Raperda

by -214 Views
Terkait persiapan hingga pengumpulan data yang dilakukan dinas terkait atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PPU Suhardi menjelaskan, tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan (AKD) untuk memfasilitasi mengenai kegiatan kedewanan termasuk dalam pembahasan raperda tersebut.

BERITAPENAJAM.NET, – Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun anggaran 2024.

Terkait persiapan hingga pengumpulan data yang dilakukan dinas terkait atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PPU Suhardi menjelaskan, tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan (AKD) untuk memfasilitasi mengenai kegiatan kedewanan termasuk dalam pembahasan raperda tersebut.

“Sesuai adanya masa rapat Paripurna yang kami laksanakan tanggal 26 maret lalu, kami membentuk tiga pansus untuk membahas beberapa rancangan peraturan daerah dan laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan (LKPJ),” ucap Suhardi di kantor DPRD PPU, Selasa (16/4/2024).

Suhardi juga mengungkapkan, bahwa selain membahas raperda, AKD juga melakukan pengumpulan laporan berupa informasi dan data yang telah didapatkan, sebagai bentuk penyampaian Laporan Kegaiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten PPU,

Tentunya dalam kurun waktu tiga bulan (Triwulan) anggot legislatif melakukan evaluasi pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah maupun undang-undang (23) 2014. Tentang pemerintahan daerah sudah dilaksanakan dan sudah disampaikan.

”DPRD sudah membentuk pansus dan saat ini sedang bekerja, mempelajari dan membahas ada diskusi-diskusi dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),”ucapnya.

Ia mengatakan pelaksanaan rapat dalam pansus namun dalam SKPD, yang tentu untuk khusus LKPJ diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari kerja, dan akan ditargetkan sebelum 24 April 2024 sudah rampung.

” Kita selaku Sekretariat mempersiapkan untuk persiapan tiga pansus. Pansus satu, pansus dua dan pansus tiga untuk membahas beberapa beberapa peraturan daerah dan LKPJ,”katanya.

Adapun tiga Pansus yang dibetuk berdasarkan Keputusan DPRD PPU disampaikan Sekwan DPRD PPU Suhardi, Pansus I dengan komposisi ketua Sariman, wakil ketua H. Muhamma Yusup, dan anggota Irwan Heru Suryanto, Abd. Rahman Wahid, Syamsudin dan Hasri Sahri.

Sedangkan Raperda yang akan dibahas Pansus I yakni Raperda tentang Rencana rencana tata ruang wilayah Kabupaten Penajam Tahun 2023-2043.

Selanjutnya Pansus II dengan komposisi Ketua Wakidi, wakil ketua Syamsuddin Alie, dan anggota Syarifuddin, Sujiati, Taufik, Andi Iskandar Hamala, Arif Albar membahas tiga Raperda, yakni Raperda tentang sistem pertanian organik, pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau jalan dan taman, tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sementara Pansus III dengan komposisi Ketua Rusbani, wakil ketua Sudirman, dan anggota Jhon Kenedi, Adla Dewata, Adjie Noval Endyar, Sakka, Thohiron, Zaenal Arifin, membahas tiga Raperda yakni Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, pengelolaan keuangan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2023. (Adv)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.